PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Muflihun-Ade Hartati, terkait hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru 2024. Putusan ini dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dalam perkara nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut, sembilan hakim MK sepakat bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bukti yang diajukan dinilai tidak jelas. Muflihun-Ade, melalui kuasa hukum mereka Ahmad Yusuf, menduga adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang menyebabkan kemenangan pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar di seluruh kecamatan Pekanbaru.
Namun, MK menegaskan bahwa pemohon gagal membuktikan keterkaitan antara dugaan pelanggaran tersebut dengan hilangnya suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Pemohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara dalil pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif dengan jumlah suara pemohon yang berkurang atau hilang di masing-masing wilayah di setiap TPS di berbagai kecamatan di Kota Pekanbaru sehingga menjadikan objek permohonan menjadi tidak jelas,” ujar Hakim MK, Enny Nurbaningsih, saat membacakan putusan.
Selain itu, terkait tuduhan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Agung Nugroho untuk kepentingan kampanye, MK juga menolak bukti yang diajukan pemohon. Bukti berupa foto sekelompok orang dan unggahan di media sosial Facebook dinilai tidak cukup kuat untuk menunjukkan adanya pelanggaran.
“Keberadaan bukti-bukti tersebut belum dapat meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan pihak terkait,” lanjut Enny.
Dengan putusan ini, Agung Nugroho dan Markarius Anwar tetap dinyatakan sebagai pemenang sah Pilwako Pekanbaru 2024. Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, menutup seluruh upaya hukum terkait sengketa Pilwako tersebut. (goriau)