Sudah Diberi Peringatan, Rois Kembali Soroti Kinerja PT EPP

PEKANBARU – Beberapa waktu lalu, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru telah memberi deadline PT Ela Pratama Prakasa (EPP) agar mengangkut dan membersihkan tumpukan-tumpukan sampah di Kota Pekanbaru hingga 31 Januari 2025.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Rois mengatakan, masih banyak menerima informasi dan laporan dari masyarakat terkait masalah tumpukan sampah yang belum berkurang di Kota Pekanbaru.

“Saya selalu menerima informasi dan laporan dari banyak elemen masyarakat, saya sendiri menyaksikan bahwa tumpukan sampah belum berkurang atau belum clear. Kalau tentang pengangkutan sampah, Pemko sendiri sudah sangat tegas,” ungkap Rois, Jumat (31/1/2025).

Dikatakannya, hal ini harus menjadi pembelajaran agar ke depannya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru tidak perlu lagi untuk dipihakketigakan.

“Akibatnya apa, harus menambah lahan baru lagi, justru tidak memusnahkan, tapi ke depannya kita akan bicara tentang teknologi pemusnahan sampah,” jelasnya.

Terkait warning putus kontrak kepada PT EPP jika tidak bisa menuntaskan masalah sampah hingga 31 Januari, kata Rois, hal tersebut merupakan kewenangan DLHK.

Kata dia, kontrol DPRD adalah terhadap pemerintah, namun Komisi IV akan memberikan masukan untuk perbaikan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

“Setelah berkoordinasi kita akan putuskan bersama-sama. Kemudian memberikan masukan yang paling konkret untuk perbaikan, karena sudah cukup waktu yang kita berikan tapi belum clear juga,” pungkasnya. (Cakaplah)

Baca Juga

Firmansyah Kunjungi SDN 025 Rumbai Pasca Sekolah Diperbaiki

PEKANBARU – Beberapa ruang kamar kecil atau toilet SDN 025 Rumbai Pekanbaru, kini sudah bagus …